Kompensasi Pelayanan

Ditulis oleh Web Administrator on . Posted in Layanan Publik

Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka diberlakukan pemberian kompensasi apabila pelayanan kami melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Kompensasi Keterlambatan Pelayanan PN Bitung