Tata Cara Delegasi

Ditulis oleh Web Administrator on . Posted in Layanan Publik

Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian delegasi, disilakan untuk mengirimkan surat permintaan delegasi dengan mengirim surel / e-mail ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.  dengan melampirkan file pindaian ( hasil scan ) surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ). 

Data delegasi keluar dari pengadilan pengaju WAJIB diregister di buku register Delegasi Keluar aplikasi SIPP, serta asli surat permohonan TETAP dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen ( Pos / Ekspedisi / Kurir ) ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bitung, beralamat di Jl. Dr. Sam Ratulangi No.58 Kota Bitung - Sulawesi Utara - Indonesia.

Untuk memantau progress permintaan delegasi yang telah diajukan, silakan memilih sub menu Delegasi Masuk serta Delegasi Keluar pada menu Laporan Delegasi di sipp.pn-bitung.go.id.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.