Form Identifikasi Awal

Ditulis oleh Web Administrator on . Posted in Layanan Publik

Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga bagi penyandang disabilitas. Akses terhadap keadilan bagi para penyandang disabilitas berarti harus ada perlakuan yang sama dan pemberian akses penuh ke semua layanan pengadilan.  Sejalan dengan salah satu Nilai Utama Mahkamah Agung RI yaitu perlakuan sama di hadapan hukum, seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas, yaitu dengan mengakomodir kebutuhannya baik dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur pengadilan, sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di pengadilan.

Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya, dengan berusaha sebaik-baiknya dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Demi Memudahkan kaum rentan dalam melakukan proses pendaftaran pada Pengadilan Negeri Bitung, kami menyediakan lembar identifikasi Awal bagi kaum rentan yang dapat diisi pada link berikut :

LEMBAR IDENTIFIKASI AWAL_ PERDATA.pdf
LEMBAR IDENTIFIKASI AWAL_ PIDANA.pdf