Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya, dengan berusaha sebaik-baiknya dalam memberikan pelayanan kepada publik.