Pelaksanaan Konstatering Perkara Perdata Nomor 153/Pdt.G/2021/PN Bit Oleh Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung

Bitung-Humas: Selasa, 7 Februari 2023, Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung mengadakan konstatering perkara atas obyek eksekusi dalam perkara Nomor 153/Pdt.G/2021/PN Bit antara PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi melawan PT SIG ASIA. Adapun objek perkara berupa beberapa bangunan dan bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Girian Bawah.
Petugas Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung yang melakukan konstatering tersebut adalah Panitera, Ibu Iriany Sipayung, S.H., Panitera Muda Perdata, Bapak Muldi, S.H., Panitera Pengganti, Bapak David Makabimbang, S.H., Jurusita David Bujung, dan Pegawai Pengadilan, Gledy Nindiaputri M, A.md dan dihadiri juga oleh pihak Pemohon Eksekusi, PT. Bina Nusa Mandiri Pertiwi beserta Sekretaris Kelurahan Girian Bawah. Adapun konstatering dilaksanakan pada pukul 13.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.
Konstatering merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir.
Dalam hal, Ketua Pengadilan Negeri berpendapat bahwa hasil Konstatering sesuai dengan obyek sengketa, maka obyek sengketa tersebut dapat dieksekusi. Sebaliknya, jika hasil Konstatering tidak sesuai dengan yang tertulis dalam berkas perkara, maka obyek sengketa tersebut tidak dapat dieksekusi.
###
Bantu kami memperbaiki kualitas pelayanan dengan mengisi survey pelayanan melalui link berikut ini http://s.id/survei_pnbit
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar Pelayanan, silakan datang ke Meja PTSP bagian informasi pada jam layanan (09.00-15.00 WITA). Terimakasih 🙏
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Bitung
#PengadilanNegeriBitung
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
- Tags: Tag Berita