Pelaksanaan Konstatering Perkara Perdata Oleh Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung

Bitung-Humas: Senin, 9 Januari 2022, Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung mengadakan konstatering perkara atas obyek eksekusi dalam perkara Nomor 378/Pdt.G/1952/PN.Mdo antara Ny. WALRADE ARES-DUMAIS melawan Ny. Janda ENGELINE ANGKOW-WAWOH. Adapun objek perkara berupa sebidang tanah yang berlokasi di Pulau Lembeh Utara dengan luas sebesar 10 (sepuluh) bau.
Petugas Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung yang melakukan konstatering tersebut adalah Panitera, Ibu Iriany Sipayung, S.H., Panitera Muda Perdata, Bapak Muldi, S.H., Panitera Pengganti, Bapak David Makabimbang, S.H., Jurusita David Bujung, dan Pegawai Pengadilan, Geraldo Gracelo Mario Situmeang, S.H. dan dihadiri juga oleh pihak Pemohon Eksekusi, Novita Sondakh beserta pemerintah setempat.
Adapun konstatering dilaksanakan pada pukul 13.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.