Legalisasi Surat Akta Di Bawah Tangan Mengenai Keahliwarisan/Waarmerking

Bitung – Humas: Bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, Rahmat Sanjaya, S.H., M.H.. melaksanakan Legalisasi Surat Akta Di Bawah Tangan (Waarmerking). Untuk pemohon atas nama Treisje Ester Juliana Sondakh, Geral Ridel Sampel, Gabriela Victoria Sampel. Rabu, 21 Desember 2022.
Dalam pelaksanaannya di Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, Legalisasi Surat Akta Di Bawah Tangan Mengenai Keahliwarisan dilaksanakan mengacu kepada Buku II Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus dan Standar Operasional Prosedur Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum sesuai Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 21/DJU/SK/OT.01.3/3/2022 yang kemudian diberlakukan di Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung melalui Standar Prosedur Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung W19-U5/ 7 /OT.01.3/7/2022 tanggal 1 Juli 2022.
Dapat dijelaskan alur Legalisasi Surat Akta Di Bawah Tangan (Waarmerking) sebagai berikut. Permohonan yang masuk diterima di Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, setelah didispoisi oleh ketua Pengadilan, selanjutnya Panitera Muda Hukum memverifikasi kelengkapan surat permohonan. Setelah itu dibuatkan catatan Waarmerking pada pernyataan Ahli Waris. Kemudian Panitera Muda membubuhkan paraf pada catatan waarmerking pada pernyataan ahli waris. Kemudian Panitera meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmerking tersebut. Ketua kemudian menandatangani catatan Waarmerking tersebut dengan dihadiri oleh pemohon. Setelah petugas mencatat ke dalam Buku Register Akta Di Bawah Tangan/Waarmerking, kasirkemudian menerima dan menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Selanjutnya Petugas PTSP dapat menyerahkan kepada pemohon.
Sesuai Buku II tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, angka Romawi II Teknis Peradilan, huruf A. Permohonan, angka 14. Akta Di Bawah Tangan Mengenai Keahliwarisan dijelaskan sebagai berikut:
- Akta ini dibuat oleh ahli waris almarhum, yang berupa suatu surat pernyataan bahwa dia/mereka adalah ahli waris, dengan menyebutkan kedudukan masing-masing dalam hubungan keluarga yang telah meninggal. Pernyataan yang dibuat tersebut dapat dimintakan untuk disahkan tanda tangannya oleh Ketua Pengadilan Negeri.
- Setelah membacakan dan menjelaskan surat pernyataan tersebut dihadapan para pihak, Ketua Pengadilan Negeri atau hakim yang ditunjuk mengesahkan tanda tangan mereka berdasarkan ketentuan pasal 2 (1) Stbld. 1916-14 dengan cara, dibawah pernyataan tersebut dibubuhi kalimat:
Yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua/Hakim Pengadilan Negeri …………………… menerangkan, bahwa Bernama …………………………… telah saya kenal atau telah diperkenalkan kepada saya, dan kepadanya/mereka telah saya jelaskan isi pernyataan dalam akta tersebut di atas, dan setelah itu ia/mereka membubuhkan tandatangannya dihadapan saya. - Surat keterangan ahli waris tersebut hanya berlaku untuk suatu keperluan tertentu, karena itu dibawahnya dicantumkan dengan huruf-huruf besar sebagai berikut (sebagai contoh) :
Catatan:
“Akta dibawah tangan yang telah disahkan ini khusus berlaku untuk mengambil uang deposito di bank ……………………………….. atas nama ……………………………….” - Dan kemudian dibubuhi cap Pengadilan Negeri sesuai dengan pasal 3 ayat (1) Stbld. 1916-46. akta tersebut dicatat dalam Buku Register yang khusus disediakan untuk itu.