Mediasi antara Ahli Waris Simon Tudus dengan PT Pertamina (Persero)

Bitung – Humas: Pengadilan Negeri/Perikanan Kelas IB Bitung, kembali melaksanakan mediasi antara ahli waris Simon Tudus selaku Pemohon Eksekusi dan PT Pertamina (Persero) sebagai Termohon Eksekusi, pada tanggal 12 September 2022, bertempat di Ruang Command Center Kantor Pengadilan Negeri/Perikanan Kelas IB Bitung.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Kelas IB Bitung, Rahmat Sanjaya, S.H., M.H. beserta jajarannya, Panitera Iriany Sipayung, S.H., Panitera Muda Perdata, Rony Ansa, S.H., Panitera Pengganti, David Yohanes Makabimbang, S.H., sebagai mediator. Dari pihak ahli waris Simon Tudus diwakili oleh Kuasa Hukum, Noldy Sulu, S.H. dan Alfrid Alexius Wawoh, S.H. serta Devi Anggreta, S.H. mewakili Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Adapun pertemuan harus ditunda dan diagendakan kembali pada tanggal 26 September 2022 atas permintaan PT Pertamina (Persero) mengingat pihak principal belum dapat menghadiri langsung mediasi tersebut. (Humas)