Tindak Lanjut Laporan Hasil PIPK


Bitung, pukul 14.00 tanggal 24 November 2025, Kasubbag Keuangan dan Pelaporan Pengadilan Tinggi Manado selaku Koordinator Wilayah mengundang seluruh satuan kerja dibawahnya, sejumlah 22 (dua puluh dua) satker dari wilayah hukum di Provinsi Sulawesi Utara untuk mengikuti Pembimbingan PIPK. Adapun maksud dari pembimbingan ini kepada Pengadilan Negeri Bitung sebagai bentuk pembinaan pelaksanaan penyusunan Pengadalian Intern atas Pelaporan Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 Tahun 2019, PIPK adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Dalam pertemuan singkat tersebut, Bpk Kasubbag Keuangan Pelaporan Indika Satriyana Agusta, S.E., S.H. menyarankan agar melengkapi data yang dimaksud. Hadir dalam pertemuan singkat tersebut, Sekretaris Pengadilan Negeri Bitung selaku penanggungjawab Tim Penerap beserta seluruh anggota Tim penerap dan Kasubbag Kepegawaian dan Ortala, Ibu Valerina Kaligis, A.Md. selaku tim penilai dan seluruh anggota.
Bantu kami memperbaiki kualitas pelayanan dengan mengisi survei pelayanan melalui link berikut ini http://s.id/survei_pnbit
Jika anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan, silakan datang ke meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian informasi atau melalui chat WhatsApp (WA) di nomor 082192836454 pada jam layanan (09.00 - 15.00 WITA). Terimakasih
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Bitung
#TeamWorkDigital
#PengadilanNegeriBitung
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa