MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI/PERIKANAN BITUNG

HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Kompensasi Pelayanan

Ditulis oleh Web Administrator on . Posted in Layanan Publik

Demi mewujudkan Pelayanan yang Prima, Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung telah menetapkan ketentuan pemberian kompensasi kepada Pengguna Layanan yang menerima Layanan. Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Nomor 69/KPN.W19-U5/SK.OT1.2/I/2026 tanggal 5 Januari 2026 tentang Pemberikan Kompensasi Keterlambatan Pelayanan pada Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung. 

Kompensasi Keterlambatan Pelayanan PN Bitung