Tata Cara Delegasi
Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian delegasi, disilakan untuk mengirimkan surat permintaan delegasi dengan mengirim surel / e-mail ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan melampirkan file pindaian ( hasil scan ) surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ).
Data delegasi keluar dari pengadilan pengaju WAJIB diregister di buku register Delegasi Keluar aplikasi SIPP, serta asli surat permohonan TETAP dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen ( Pos / Ekspedisi / Kurir ) ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bitung, beralamat di Jl. Dr. Sam Ratulangi No.58 Kota Bitung - Sulawesi Utara - Indonesia.
Untuk memantau progress permintaan delegasi yang telah diajukan, silakan memilih sub menu Delegasi Masuk serta Delegasi Keluar pada menu Laporan Delegasi di sipp.pn-bitung.go.id.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.