MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI/PERIKANAN BITUNG

HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Standar Pelayanan Pengadilan

Ditulis oleh Web Administrator on . Posted in Tentang Pengadilan

Dalam rangka menjamin terselenggaranya pelayanan terpadu satu pintu yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau, serta tersedianya pedoman bagi masyarakat dalam menilai kualitas pelayanan pengadilan, maka Pengadilan Negeri Semarapura telah menyusun suatu pedoman standar sebagai tolok ukur bagi setiap pelaksana tugas dan fungsi pada PTSP. Standar pelayanan ini telah mengidentifikasi persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk mengurus suatu jenis pelayanan yang disediakan, tahapan proses yang harus dilalui, jumlah waktu yang dibutuhkan, biaya/tarif yang yang dikenakan kepada masyarakat penerima layanan, produk pelayanan dan terakhir terkait dengan mekanisme pengelolaan pengaduan.

Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung wajib melaksanakan Standar Pelayanan Publik yang selaras dengan Standar Pelayanan Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan, serta Pemetaan Proses Bisnis, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dalam hal ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Sistem Manajemen Mutu pada Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung yang selaras dan serasi berdasarkan Standar Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Umum guna mewujudkan Kinerja Peradilan Indonesia yang Prima (Indonesia Court Performance Excellent, ICPE) pada Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung

Berikut kami sampaikan Standar Pelayanan yang diberlakukan di Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung