Kenali Gratifikasi : Mana yang boleh dan mana yang dilarang.


Senin, 9 Februari 2026 Pengadilan Negeri Bitung menggelar sosialisasi internal. Kali ini materinya sangat krusial, yaitu tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dengan pemateri Bpk. Musdamin, S Pi, beliau adalah hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Bitung.
Apa itu Gratifikasi?
Dalam arti luas, gratifikasi bukan hanya uang, tapi juga meliputi barang, diskon, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga pengobatan cuma-cuma. Dalam sosialisasi ini, kami mempertegas dua kategori:
TIDAK WAJIB LAPOR: Contohnya pemberian dalam keluarga (selama tidak ada konflik kepentingan), seminar kit, hadiah kompetisi biaya sendiri, atau kado pernikahan (maksimal Rp1 juta).
WAJIB LAPOR: Pemberian uang/fasilitas oleh pihak berperkara sebagai ucapan terima kasih terkait tugas hakim/aparatur.
Hakim dan Aparatur PN Bitung dilarang keras menerima pemberian dari Advokat, Penuntut, atau pihak yang sedang diadili. Jika menerima, kami wajib melaporkannya melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK atau UPG.
Bantu kami memperbaiki kualitas pelayanan dengan mengisi survei pelayanan melalui link berikut ini http://s.id/survei_pnbit
Jika anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan, silakan datang ke meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian informasi atau melalui chat WhatsApp (WA) di nomor 082192836454 pada jam layanan (09.00 - 15.00 WITA). Terimakasih
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Bitung
#TeamWorkDigital
#PengadilanNegeriBitung
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa