HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Pencairan Dana Konsinyasi Pada Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Kelas I B

Selasa, 13 Desember 2022. dalam Berita

Pencairan Dana Konsinyasi Pada Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Kelas I B

Bitung-Humas: Bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung melaksanakan penyerahan dana konsinyasi Pembebasan Lahan Jalan Tol Manado – Bitung kepada pihak yang berhak, Ibu Jespina Sumaili. Kamis, 8 Desember 2022.

Konsinyasi atau Penitipan Ganti Kerugian diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Salinan Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (“Perma Penitipan Ganti Kerugian”). Sebagaimana tercantum pada Pasal 1 angka 10 Perma Penitipan Ganti Kerugian disebutkan bahwa “Penitipan Ganti Kerugian adalah penyimpanan Ganti Kerugian berupa uang kepada pengadilan oleh Instansi yang memerlukan tanah dalam hal pihak yang berhak menolak besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian tetapi tidak mengajukan Keberatan ke pengadilan, menolak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau dalam keadaan tertentu yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.”

Mengenai pencairan konsinyasi oleh pihak yang berhak diatur dalam Pasal 30 Perma Penitipan Ganti Kerugian dijelaskan bahwa dana konsinyasi dapat diambil oleh pihak yang berhak di kepaniteraan Pengadilan disertai dengan surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

Adapun terdapat beberapa kondisi yang dapat menunda pencairan dana konsinyasi kepada pihak yang berhak:

  1. Dalam hal objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan, Ganti Kerugian diambil oleh pihak yang berhak di kepaniteraan Pengadilan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau akta perdamaian (Pasal 32 Perma Penitipan Ganti Kerugian).
  2. Dalam hal objek pengadaan tanah diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang, Ganti Kerugian diambil oleh pihak yang berhak di kepaniteraan Pengadilan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau sita telah diangkat (Pasal 33 Perma Penitipan Ganti Kerugian).
  3. Dalam hal objek pengadaan tanah menjadi jaminan di bank, Ganti Kerugian dapat diambil di kepaniteraan Pengadilan setelah adanya persetujuan dari pihak bank (Pasal 34 Perma Penitipan Ganti Kerugian).

Secara umum, dapat dijelaskan bahwa, konsinyasi itu adalah uang ganti rugi yang dititipkan Instansi yang memerlukan tanah kepada Pengadilan untuk penyalurannya. Dimana pada penyaluran kepada yang berhak, pihak yang menitipkan uang ganti rugi (Instansi yang memerlukan tanah), mengeluarkan surat pengantar disertai kelengkapan berkas lainnya sesuai peraturan guna pencairan dananya kepada yang berhak. Yang dapat menunda pencairan dana konsinyasi seperti 3 (tiga) hal yang telah diuraikan di atas: 1. Tanah dalam sengketa, 2. Tanah diletakkan sita dan 3. Tanah menjadi jaminan di bank. Dapat ditarik kesimpulan bahwa, apabila tanah sudah lengkap berkas(penerima ganti rugi), tetap membutuhkan pengantar dari pihak yang menitipkan uang ganti rugi.

Pada Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Kelas IB saat ini menangani konsinyasi atas Pembebasan Lahan Jalan Tol Manado – Bitung atas nama pemohon konsinyasi PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado Bitung berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 300/KPTS/M/2020.

Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Kelas IB berkomitmen untuk menyelesaikan konsinyasi atau ganti rugi yang dititipkan di pengadilan. Untuk itu bagi pihak yang berhak dapat mengajukan pencairan konsinyasi dengan langsung datang ke kepaniteraan Pengadilan dan membawa surat pengantar dari PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado Bitung beserta kelengkapan lainnya atau apabila Tim Pelaksana Pengadaan Tanah telah berakhir masa tugasnya, maka surat surat pengantar dimohonkan pada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.