MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI/PERIKANAN BITUNG

HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2023 Sesuai Dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 Tentang PenandaTanganan Pakta Integritas

Kamis, 19 Januari 2023. dalam Kegiatan di Pengadilan

Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2023 Sesuai Dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 Tentang PenandaTanganan Pakta Integritas

Bitung-Humas:, Kamis, 19 Januari 2023, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Sesuai Dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 Tentang PenandaTanganan Pakta Integritas. Sesuai Instruksi Dari Pimpinan Mahkamah Agung Dalam Rangka Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Dibawahnya, Dinilai Perlu Dilakukan Penandatanganan Pakta Integritas Bagi Seluruh Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya.

Rangkaian kegiatan dibuka dengan menyanyikan Lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dan disusul dengan menyanyikan lagu “Hymne Mahkamah Agung”. Sebelum penandatanganan Pakta Integritas dilaksanakan, Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, Bapak Rahmat Sanjaya, S.H., M.H., menyampaikan kata sambutan dan dilanjutkan dengan pembacaan Pakta Integritas yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Bitung yakni Bapak Christian Yoseph Pardomuan Siregar, S.H. yang diikuti oleh seluruh pegawai.

Adapun Pakta Integritas yang dibacakan tersebut berisikan 3 (tiga) poin diantaranya: 1. Saya tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau kelompok tertentu, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada pada saya, karena jabatan atau kedudukan saya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; 2. Saya akan selalu menjaga citra dan kredibiltas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabeluntuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antara pribadi baik didalam maupun diluar lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dam Pengadilan, sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 3. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenai sanksi seberat-beratnya.

Pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas dimulai oleh Bapak/Ibu Hakim karir dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, kemudian disusul oleh Panitera dan Sekretaris, serta Panitera Muda pada masing-masing bidang di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bitung, sebagaimana dapat dilihat pada gambar berikut:

Foto Kegiatan

Penandatanganan Pakta Integritas kemudian dilanjutkan oleh Kepala Sub Bagian masing-masing, disusul oleh Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti, sebagaimana terlihat pada gambar berikut:

Foto Kegiatan

Penandatanganan Pakta Integritas terakhir dilakukan oleh Staff, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pada Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, hal tersebut dapat dilihat pada gambar berikut:

Foto Kegiatan