PENAYANGAN LAYANAN PADA VIDEOTRON

Bitung, 15 Agustus 2019. Melalui kerja sama antara Pengadilan Negeri Bitung dengan Walikota Bitung yang di bawah pimpinan Bapak Maximiliaan Jonas Lomban, SE., MSi., yaitu penayangan konten layanan inovasi-inovasi Pengadilan Negeri Bitung yang dalam rangka melakukan pembangunan Zona Intergritas menuju WBK dan WBBM serta Akreditasi Penjaminan Mutu.
Jenis pelayanan yang ada di Pengadilan Negeri Bitung, yaitu:
- Eraterang, adalah media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri. Eraterang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP dan Komputer/PC).
- Ecourt, adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
- Gugatan sederhana, adalah gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.
- PTSP, adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.
- 1 day service, adalah penyelesaian pelayanan pada Pengadilan Negeri Bitung dalam 1 hari selesai meliputi:
- Izin penyitaan;
- Izin penggeledahan;
- Perpanjangan penahana;
- Permohonan;
- Pendaftaran kuasa khusus;
- Pengesahan badan hukum;
- Permohonan tidak pernah dihukum;
- Pengesahan surat bukti;
- Surat keterangan.