Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Antara Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Kelas IB Dengan Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Pada Posbakum Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Untuk Tahun Anggaran 2023

Bitung – Humas: Jumat, 23 Desember 2022. Bertempat di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H., dilaksanakan penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, Rahmat Sanjaya, S.H., M.H., dan Ketua Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia, Adv. Hendro Aririnto Ticoalu, S.H..untuk pemberian layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Tahun Anggaran 2023.

Dalam sambutannya, Rahmat Sanjaya, S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat kepada Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pelayanan bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung untuk Tahun Anggaran 2023. Beliau juga berharap agar Posbakum Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung nantinya dapat diikutsertakan pada lomba Posbakum yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI. Untuk itu Posbakum diminta untuk dapat berinovasi dengan membuat sesuatu yang berbeda demi peningkatan pelayanannya nanti. Ketua juga terbuka untuk kritik dan saran dari posbakum, untuk kebaikan semua pihak.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas proses Pengadan Jasa Pos Bantuan Hukum yang diselenggarakan sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 22 Desember 2022. Sesuai surat Kepala Biro umum Selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Badan Urusan Administrasi Nomor 3/Bua.ULP/2/2018 tentang Langkah- Langkah Pelaksanaan Pengadaan Penyedia Jasa Pos Layanan Bantuan Hukum Pengadilan, pelaksanaan Pengadaan Jasa Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung dimulai dengan rapat persiapan oleh Tim Teknis, yang dipimpin oleh Ketua Tim Teknis, Christian Y. P. Siregar, S.H., yang dihadiri anggota tim, Hakim,Jubaida Diu, S.H., Panitera, Iriany Sipayung, S.H., Sekretaris, C. Titien K. Susanti, S.T., Panitera Muda Hukum, Silvana Matto, S.H., M.H., Pejabat Pembuat Komitmen, Alfian Kaunang, S.E., dan Pejabat Pengadaan, Daru Risangwijaya, S.E..

Dalam rapat tersebut menetapkan Spesifikasi Teknis dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), haruslah mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Untuk Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Jasa Konsultansi Nonkonstruksi menggunakan Metode Perhitungan berbasis Biaya (cost-based rates) terdiri dari a) Biaya langsung personel (Remuneration); dan b) Biaya langsung non personel (Direct Reimbursable Cost)., Kemudian Jenis kontrak menggunakan kontrak Lumsum dengan bentuk kontrak Surat Perintah Kerja dan untuk metode pemilihan penyedia jasa disepakati menggunakan metode pengadaan Langsung sesuai anggaran yang tersedia di Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 31.200.000,- (Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 1 angka 41, yang berbunyi “Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah rnetode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp 100.000.000,00.).”

Selanjutnya proses Pengadaan Langsung dilaksanakan Pejabat Pengadaan dengan mengundang 1 (satu) calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi kemudian setelah calon penyedia memasukkan penawaran, Pejabat Pengadaan membuka penawaran, mengecek kelengkapan penawaran berupa 1. Surat Penawaran, 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan 3. Dokumen Penawaran Teknis, 4. Dokumen Penawaran Harga, 5. Pakta Integritas dan Formulir Isian Kualifikasi. Kemudian Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi terhadap penawaran administrasi, teknis dan kualifikasi dengan sistem gugur. Setelah dinyatakan lulus evaluasi, selanjutnya Calon Penyedia diundang untuk melakukan pengecekan/pembuktian keabsahaan dokumen kualifikasi sekaligus pelaksanaan klarifikasi teknis dan negosiasi harga penawaran.

Selanjutnya setelah dinyatakan LULUS, Pejabat Pengadaan kemudian menerbitkan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) (sesuai Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia klausul 5.3.2. huruf b Pengadaan Langsung Untuk Jasa Konsultansi Nonkonstruksi dengan nilai: a) paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) menggunakan surat perintah kerja),
Langkah selanjutnya, Pejabat Pengadaan menyampaikan laporan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK dengan melampirkan (BAHPL). Kemudian PPK melakukan review atas laporan hasil Pengadaan Langsung untuk memastikan: a. bahwa proses Pengadaan Langsung sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan b. bahwa calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak. Setelah Pejabat Pembuat Komitmen menyetujui laporan tersebut, PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa(SPPBJ). Kegiatan kemudian berlanjut dengan dilakukannya penandatangan MoU bagi calon penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum terpilih yang nantinya akan berlanjut dengan penandatangan Surat Perintah Kerja pada tanggal 3 Januari 2023.
