Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Bitung – Humas: Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana Pengadilan Negeri Bitung menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sosialisasi diselenggarakan di Ruang Sidang Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022. Kegiatan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bitung Rahmat Sanjaya, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bitung Acep Sopian Sauri S.H., M.H. dan seluruh hakim serta pegawai Pengadilan Negeri Bitung.
Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana, Valerina Stefanie Kaligis, A.Md., memaparkan hukuman disiplin; pejabat yang berwenang menghukum; tata cara pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian hukuman disiplin; pendokumentasian keputusan hukuman disiplin.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 PP 94 Tahun 2021, pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Pada prinsipnya yang bertanggung jawab terhadap disiplin PNS adalah atasan langsung dan pelanggaran disiplin bukan delik aduan, oleh karena itu setiap atasan langsungyang mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti.
Hukuman disiplin berdasarkan tingkatan dan jenisnya terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Hukuman disiplin ringan di antaranya teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang terdiri dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan. Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Dalam sosialisasi juga disampaikan tentang hukuman disiplin bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan masuk kerja dan menaati jam kerja. Waktu keterlambatan pegawai selama 1 (satu) tahun akan diakumulasi. Bagi pegawai yang dalam 1 (satu) tahun keterlambatannya secara kumulatif 3 hari mendapat teguran tertulis, terlambat secara kumulatif 4-6 hari mendapat teguran tertulis, terlambat secara kumulatif 7-10 hari mendapat pernyataan tidak puas secara tertulis, terlambat secara kumulatif 11-13 hari mendapat pemotongan tunjangan kinerja 25% selama 6 bulan, terlambat secara kumulatif 14-16 hari mendapat pemotongan tunjangan kinerja 25% selama 9 bulan dan terlambat secara kumulatif 17-20 hari mendapat pemotongan tunjangan kinerja 25% selama 12 bulan.