HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Diversi Berhasil untuk Perkara Pidana Anak Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bit

Kamis, 17 Oktober 2024. dalam Berita

Foto Kegiatan

Foto Kegiatan

Kamis, 17 Oktober 2024, Perkara Pidana Anak Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bit berhasil diselesaikan dengan jalan diversi. Proses diversi sendiri adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses Peradilan pidana ke proses di luar Peradilan pidana, sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 1 Angka 7 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sebagai fasilitator diversi dalam proses diversi tersebut adalah Hakim Pengadilan Negeri Bitung, Ibu Christy Angelina Leatemia., S.H.


Bantu kami memperbaiki kualitas pelayanan dengan mengisi survei pelayanan melalui link berikut ini http://s.id/survei_pnbit

Jika anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan, silakan datang ke meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian informasi atau melalui chat WhatsApp (WA) di nomor 082192836454 pada jam layanan (09.00 - 15.00 WITA). Terimakasih

Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Bitung

#TeamWorkDigital
#PengadilanNegeriBitung
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa