Konstatering (Pemeriksanaan dan Pencocokkan) Batas Fisik Objek Sengketa Perkara Perdata
Proses konstatering atau proses pemeriksanaan dan pencocokkan batas-batas fisik objek sengketa perkara perdata nomor : 37/Pdt.G/2013/Pn Btg jo 81/PDT/2014/PT MND jo 2182 K/PDT/2015 jo 462 PK/PDT/2021 dilaksanakan pada senin 14 Juli 2025, di kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir Kota Bitung berjalan lancar dan kondusif.
Kegiatan konstatering tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri/Periakanan Bitung Ibu Chatrien Baginda, S.H.,M.H, dan dihadiri oleh panitera muda perdata, Jurusita, pemohon, termohon dan dari pihak kepolisian.
Bantu kami memperbaiki kualitas pelayanan dengan mengisi survei pelayanan melalui link berikut ini http://s.id/survei_pnbit
Jika anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan, silakan datang ke meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian informasi atau melalui chat WhatsApp (WA) di nomor 082192836454 pada jam layanan (09.00 - 15.00 WITA). Terimakasih
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Bitung
#TeamWorkDigital
#PengadilanNegeriBitung
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa