Serah Terima Hibah oleh PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk Cabang Bitung
Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengadilan dalam memberikan pelayanan prima bagi Masyarakat pencari keadilan khususnya di kota bitung dan sekitarnya, Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung bekerjasama dengan PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk Cabang Bitung pada tanggal 15 Juli 2025 melakukan penandatanganan BAST Hibah TA 2025.
Adapun bentuk hibah yang diserahkan oleh pihak BSI Cabang Bitung berupa 5 (lima unit) printer dan 3 (unit) dispenser senilai Rp. 29.999.900,- serta Hibah renovasi Gedung dan bangunan senilai Rp. 425.025.000,-. Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh Bpk. Syarief Hidayat Tuaanaya selaku area manager dan Ibu Eva Mediary Fridonna, S.Sos.,S.H selaku Sekretaris Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung sedangkan untuk barang hibah dan kunci ruang sidang yang telah direnovasi diserahkan oleh Ibu Nikita Jusuf Salama perwakilan dari PT. Bank Syariah Mandiri, Tbk Cabang Bitung.
Kegiatan penandatangan BAST Hibah ini juga disaksikan oleh Ketua, Wakil Ketua dan Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung.
Bantu kami memperbaiki kualitas pelayanan dengan mengisi survei pelayanan melalui link berikut ini http://s.id/survei_pnbit
Jika anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan, silakan datang ke meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian informasi atau melalui chat WhatsApp (WA) di nomor 082192836454 pada jam layanan (09.00 - 15.00 WITA). Terimakasih
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Bitung
#TeamWorkDigital
#PengadilanNegeriBitung
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa