Diversi Perkara Anak Nomor 30/pid.sus/2025/PN Bit


Pengadilan Negeri Bitung berhasil mencatatkan keberhasilan diversi perkara anak pada hari Senin (15/12/2025). Keberhasilan Diversi perkara pidana anak nomor 30/pid.sus/2025/PN Bit dilaksanakan oleh hakim Pengadilan Negeri Bitung Bpk. Mario M. Soplantila, S.H.,M.H selaku fasilitator pada musyawarah diversi yang berlangsung secara tertutup dengan kesepakatan perdamaian dengan ganti rugi. Dalam diversi tersebut dilakukan musyawarah antara semua pihak untuk mencapai keadilan restoratif. Dalam musyawarah ini, anak, orang tua/wali, korban dan orang tua korban serta fasilitator berpartisipasi.
Bantu kami memperbaiki kualitas pelayanan dengan mengisi survei pelayanan melalui link berikut ini http://s.id/survei_pnbit
Jika anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan, silakan datang ke meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian informasi atau melalui chat WhatsApp (WA) di nomor 082192836454 pada jam layanan (09.00 - 15.00 WITA). Terimakasih
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Bitung
#TeamWorkDigital
#PengadilanNegeriBitung
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa