MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI/PERIKANAN BITUNG

HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

SOSIALISASI INSTRUKSI DIRJEN BADILUM NO. 1 TAHUN 2024 DI PN BITUNG

Jumat, 23 Januari 2026. dalam Kegiatan di Pengadilan

Foto Kegiatan

Salam Keadilan, Sobat PNBitung!

Tahap eksekusi merupakan "ujung tombak" dari suatu penyelesaian perkara perdata. Untuk memastikan proses ini berjalan dengan bersih, transparan, dan akuntabel, Pengadilan Negeri Bitung menggelar Sosialisasi Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum pada hari Jumat, 23 Januari 2026.

Kegiatan yang sangat penting ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bitung, YM Ibu Cita Savitri, S.H., M.H., beserta Wakil Ketua, YM Ibu Mariany R. Korompot, S.H.

Materi sosialisasi dipaparkan secara mendalam oleh Hakim Pengadilan Negeri Bitung, Ibu Giovani, S.H., M.H. Beberapa poin penekanan dari 21 instruksi yang dibahas meliputi:
1. Kepastian Biaya: Pembayaran panjar biaya permohonan eksekusi dilakukan secara sekaligus mulai dari tahap awal permohonan. Ini mempermudah transparansi dan mencegah pungutan liar.
2. Pencatatan Digital: Penutupan jurnal permohonan eksekusi dan pencatatan sisa panjar harus dilakukan secara tertib melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
3. Kejelasan Status Eksekusi: Jika eksekusi belum dapat dilaksanakan (misalnya karena tidak ada tindak lanjut, masalah keamanan, perlawanan, atau objek tidak jelas), petugas wajib mencatat alasan penundaannya dengan jelas di sistem.
4. Prosedur Pengajuan Ulang: Apabila setelah 30 hari kerja permohonan ditutup dan diajukan kembali, permohonan tersebut akan didaftar dengan nomor baru yang dihubungkan (di-juncto-kan) dengan nomor lama agar riwayat prosesnya tetap berkesinambungan.

SOBAT KEADILAN, bagi Anda yang sedang memperjuangkan hak melalui proses eksekusi putusan pengadilan, tidak perlu khawatir soal biaya!

Kami memastikan bahwa setiap rupiah yang Anda bayarkan sebagai panjar biaya eksekusi tercatat secara resmi, digunakan sesuai peruntukannya, dan sisanya dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengadilan Negeri Bitung terus memperketat pengawasan internal untuk memberikan kepastian hukum yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi.

Keadilan Anda, Prioritas Kami!

Foto Kegiatan

Foto Kegiatan

 

Bantu kami memperbaiki kualitas pelayanan dengan mengisi survei pelayanan melalui link berikut ini http://s.id/survei_pnbit

Jika anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan, silakan datang ke meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian informasi atau melalui chat WhatsApp (WA) di nomor 082192836454 pada jam layanan (09.00 - 15.00 WITA). Terimakasih

Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Bitung

#TeamWorkDigital
#PengadilanNegeriBitung
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa