Mewujudkan Peradilan Modern Melalui Sosialisasi SPPT-TI di Pengadilan Negeri Bitung


Senin, 9 Februari 2026, bertempat di ruang sidang utama Prof. Dr. Muh. Hatta Ali, S.H.,M.H, Pengadilan Negeri Bitung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang dipaparkan oleh Bpk. Musdamin, S.Pi, hakim Adhoc Pengadilan Negeri Bitung. Langkah ini merupakan komitmen kami dalam mendukung modernisasi sistem hukum di Indonesia sesuai Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPPT-TI hadir untuk mengatasi kendala penanganan perkara yang sebelumnya dilakukan secara manual dan terpisah. Melalui sistem ini, pertukaran data antar lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan) menjadi terintegrasi.
Bantu kami memperbaiki kualitas pelayanan dengan mengisi survei pelayanan melalui link berikut ini http://s.id/survei_pnbit
Jika anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan, silakan datang ke meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian informasi atau melalui chat WhatsApp (WA) di nomor 082192836454 pada jam layanan (09.00 - 15.00 WITA). Terimakasih
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Bitung
#TeamWorkDigital
#PengadilanNegeriBitung
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa