MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI/PERIKANAN BITUNG

HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Menjaga Privasi dalam Publikasi Putusan: Apa itu Anonimisasi?

Rabu, 11 Februari 2026. dalam Kegiatan di Pengadilan

Foto Kegiatan

Foto Kegiatan

Rabu, 11 Februari 2026, Pengadilan Negeri Bitung mensosialisasikan tentang Anonimisasi Putusan berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 kepada seluruh jajarannya yang disajikan oleh Ibu Christine Victoria Siregar, S.H, hakim pada Pengadilan Negeri Bitung. Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan tentang arti Anonimisasi yaitu pengaburan sebagian informasi tertentu dalam putusan atau penetapan yang wajib diumumkan dan diakses oleh publik. Tujuannya adalah melindungi identitas pihak-pihak tertentu dalam perkara sensitif. Misalnya, dalam perkara tindak pidana kesusilaan atau KDRT, nama terdakwa dan para pihak akan dikaburkan dengan menuliskan statusnya, seperti "TERDAKWA" atau "PENGGUGAT". Penting untuk diingat: Putusan/penetapan yang diperoleh sebagai informasi publik tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti atau dasar melakukan upaya hukum dan permohonan eksekusi.


Bantu kami memperbaiki kualitas pelayanan dengan mengisi survei pelayanan melalui link berikut ini http://s.id/survei_pnbit

Jika anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan, silakan datang ke meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian informasi atau melalui chat WhatsApp (WA) di nomor 082192836454 pada jam layanan (09.00 - 15.00 WITA). Terimakasih

Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Bitung

#TeamWorkDigital
#PengadilanNegeriBitung
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa