MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI/PERIKANAN BITUNG

HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Sarasehan Interaktif (PERISAI BADILUM) Episode 14 Secara Daring

Jumat, 13 Februari 2026. dalam Kegiatan di Pengadilan

Foto Kegiatan

Foto Kegiatan

Hari ini, Jumat 13 Februari 2026, Pengadilan Negeri Bitung mengikuti kegiatan Sarasehan Interaktif (PERISAI BADILUM) Episode 14 secara daring. Topik yang dibahas sangat krusial, yaitu "Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Baru". ​Bersama YM. Sutarjo, S.H., M.H. (Hakim Agung) dan Dr. Fachrizal Afandi (Akademisi), kami mendalami perubahan fundamental dalam hukum acara pidana kita: Sistem Pembuktian Terbuka, KUHAP Baru menganut Open System of Evidence di mana alat bukti tidak lagi terbatas (limitatif), melainkan bersifat eksemplatif; Bukti Elektronik, kini memiliki posisi sebagai alat bukti utama, bukan sekadar pelengkap; Peran Hakim Aktif, Hakim memiliki peran besar dalam mengarahkan, menemukan fakta, dan cermat menilai alat bukti; Keabsahan Cara Perolehan, Hakim berwenang menolak alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum (unlawfully obtained evidence). Semoga ilmu hari ini memperkuat kompetensi kami dalam menegakkan keadilan yang humanis dan restoratif.


Bantu kami memperbaiki kualitas pelayanan dengan mengisi survei pelayanan melalui link berikut ini http://s.id/survei_pnbit

Jika anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan, silakan datang ke meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian informasi atau melalui chat WhatsApp (WA) di nomor 082192836454 pada jam layanan (09.00 - 15.00 WITA). Terimakasih

Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Bitung

#TeamWorkDigital
#PengadilanNegeriBitung
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa