Mediasi Berhasil Untuk Perkara Perdata Gugatan Nomor 20/Pdt.G/2026/PN Bit

Pengadilan Negeri Bitung kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui mediasi pada Jumat, 20 Februari 2026. Ibu Giovani, S.H.,M.H hakim Pengadilan Negeri Bitung sekaligus mediator dalam perkara perdata Nomor 20/Pdt.G/2026/PN Bit berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Mediasi dilakukan melalui dialog terbuka antara kedua belah pihak dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Hal ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Bitung dalam melaksanakan amanat PERMA No. 1 tahun 2016 sebagai salah satu instrumen penyelesaian perkara, guna mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan dan berorientasi pada keadilan substantif
Bantu kami memperbaiki kualitas pelayanan dengan mengisi survei pelayanan melalui link berikut ini http://s.id/survei_pnbit
Jika anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan, silakan datang ke meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian informasi atau melalui chat WhatsApp (WA) di nomor 082192836454 pada jam layanan (09.00 - 15.00 WITA). Terimakasih
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Bitung
#TeamWorkDigital
#PengadilanNegeriBitung
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa