MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI/PERIKANAN BITUNG

HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Pelaksanaan Aanmaning Melalui Pemeriksaan Sidang Insidentil Oleh Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Kelas IB

Kamis, 09 Februari 2023. dalam Kegiatan di Pengadilan

Pelaksanaan Aanmaning Melalui Pemeriksaan Sidang Insidentil Oleh Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Kelas IB

Bitung-Humas: Kamis, 9 Februari 2023, Pukul 10.00 WITA, dilaksanakan aanmaning melalui pemeriksaan sidang insidentil atas permohonan eksekusi perkara No. 61 Pdt.G/2006/PN Btg, jo. Putusan No. 139/Pdt.G/2007/PT Mdo, jo. Putusan No. 237 K/Pdt/2008, jo. Putusan No. 45 PK/Pdt/2011 antara Helena Pontoh melawan PT Pertamina (Persero).

Foto Kegiatan

Dalam pemeriksaan, Termohon Eksekusi menyampaikan pemohonan untuk tambahan waktu selama sebulan dikarenakan belum selesainya pembahasan di internal Termohon (PT Pertamina) beserta beberapa anak perusahaannya yang berkaitan dengan obyek sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Termohon juga menyampaikan terdapat ketidaksesuaian batas obyek sengketa yang telah diputus sehingga ditakutkan akan menghalangi proses eksekusi nantinya.

Atas penyampaian oleh Termohon, Kuasa Pemohon Eksekusi menyampaikan ketidaksetujuannya dan berharap agar pengadilan dapat segera mengeluarkan aanmaning mengingat perkara sudah berjalan cukup lama.

Foto Kegiatan

Terkait adanya ketidaksesuaian batas obyek sengketa, Ketua Pengadilan, Bapak Rahmat Sanjaya, S.H., M.H. menyampaikan agar Termohon Eksekusi mengajukan pernyataan tersebut disertai dengan verifikasi yang telah dilakukan oleh BPN. Kemudian mengenai belum selesainya pembahasan dalam internal perusahaan Termohon, Bapak Rahmat Sanjaya, S.H., M.H. menghimbau agar Termohon dapat secepatnya menyelesaikan segala pembahasan yang diperlukan oleh internal perusahaan Termohon mengingat terdapat kepentingan pihak lain yang tetap harus dijaga terkait dengan permohonan aanmaning ini.

Atas hal tersebut, Bapak Rahmat Sanjaya, S.H., M.H. menyatakan pemeriksaan sidang insidentil pun ditutup dan akan dilaksanakan kembali pada tanggal 2 Maret 2023.

Foto Kegiatan

###
Bantu kami memperbaiki kualitas pelayanan dengan mengisi survey pelayanan melalui link berikut ini http://s.id/survei_pnbit

Jika Anda memiliki pertanyaan seputar Pelayanan, silakan datang ke Meja PTSP bagian informasi pada jam layanan (09.00-15.00 WITA). Terimakasih 🙏

Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Bitung

#PengadilanNegeriBitung
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa