HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Pelaksanaan Aanmaning Melalui Pemeriksaan Sidang Insidentil Oleh Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung

Rabu, 11 Januari 2023. dalam Berita

Pelaksanaan Aanmaning Melalui Pemeriksaan Sidang Insidentil Oleh Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung

Bitung-Humas: Rabu, 11 Januari 2022, Pukul 10.00 WITA, Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung melaksanakan aanmaning melalui pemeriksaan sidang insidentil atas permohonan eksekusi perkara No. 61 Pdt.G/2006/PN Btg, jo. Putusan No. 139/Pdt.G/2007/PT Mdo, jo. Putusan No. 237 K/Pdt/2008, jo. Putusan No. 45 PK/Pdt/2011 antara Helena Pontoh melawan PT Pertamina (Persero).

Foto Kegiatan

Pemeriksaan sidang insidentil dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, Bapak Rahmat Sanjaya, S.H., M.H., dan dihadiri Panitera, Ibu Iriany Sipayung, S.H., Panitera Muda Perdata, Bapak Muldi, S.H., Panitera Pengganti, Bapak David Makabimbang. Turut hadir pula Pihak Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi yang diwakili oleh kuasanya.

Foto Kegiatan

Adapun dalam pemeriksaan hari ini, Pemohon Eksekusi menyampaikan agar bentuk pelaksanaan eksekusi atas objek perkara dapat disepakati oleh kedua belah pihak dan dilaksanakan secepat mungkin mengingat perkara sudah berjalan selama kurang lebih 15 tahun. Atas penyampaian oleh Pemohon, Kuasa Termohon Eksekusi sendiri meminta waktu untuk dapat mendiskusikan hal tersebut kepada principal PT Pertamina (Persero) yang berada di Jakarta.

Atas permohonan Termohon Eksekusi tersebut, pemeriksaan sidang insidentil pun ditutup dan akan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 Januari 2022.