SOSIALISASI SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (SPPT-TI)
Bitung, 26 Juni 2020 Pengadilan Negeri Bitung melakukan Sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)
Adapun dasar hukum diterapkannya SPPT-TI ini adalah Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Perluasan Wilayah Implementasi SPPT-TI Tahun 2019-2020.
Pengembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) ini merupakan inovasi dan pengembangan dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan.

SPPT-TI adalah pertukaran data antara komponen Penegak Hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung yang didalamnya adalah Pengadilan Negeri bagian Peradilan dibawahnya dan kementrian Hukum dan HAM dengan proses pengiriman dan penarikan data yang dilakukan secara elektronik dengan aplikasi yang dikembangkan bersama dengan nama “Puskarda” atau “Pusat pertukaran data”;
Mahkamah Agung sendiri telah menandatangani persetujuan bersama/MOU sebagai bagian dari Penegak Hukum disamping Kepolisian, Kejaksaan dan Kemenkumham dengan pihak Kemenko Polhukam, Bapennas, Kemenkominfo dan Lembaga Sandi Negara tentang hal itu pada bulan Agustua 2019;
Dengan Sosialisasi ini diharapkan Pengadilan Negeri Bitung dalam melaksanakan tugas terkait dengan penanganan perkara pidana agar dilakukan dengan penuh kesungguhan dan penuh tanggung jawab dan siap apabila SPPT-TI diterapkan di PN Bitung.
