MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI/PERIKANAN BITUNG

HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  •  

    PENGUMUMAN TERKAIT LAYANAN

    LIBUR HARI RAYA IDUL FITRI

     

    TOLAK GRATIFIKASI HARI RAYA IDUL FITRI 

    Pengumuman

                
  • Pengumuman Sidang Keliling
  •  

  •  

      

    simantap
  •  

    eraterang
  •  

    ketuapengadilan
  •  
  •  

    \"gambar\"
  •  

  •  
    Lembaga Anti Korupsi IndonesiaLaporkan praktek KKN
  • "SP4N LAPOR"

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional

    Selengkapnya..

  • "SiMANTAP" Inovasi Pelayanan Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung di Awal Tahun 2023

    Selengkapnya..

  • ERATERANG

    Baca Artikel Lihat Video

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Bitung

    Masuk SIPP

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Bitung memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

KABAWAS MA: “SEMAKIN MUDAH MENGISINYA, SEMOGA SEMAKIN MENINGKAT KEPATUHANNYA”

Selasa, 13 Maret 2018. dalam Kegiatan di Pengadilan

KABAWAS MA: “SEMAKIN MUDAH MENGISINYA, SEMOGA SEMAKIN MENINGKAT KEPATUHANNYA”

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung menerima piagam sebagai Nominator Terbaik dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2017 lalu. Penghargaan ini adalah capaian MA yang tertinggi  dalam tiga tahun terakhir dalam kepatuhan penyelenggara negara di MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Peningkatan itu antara lain, tahun 2015 88,10%, tahun 2016 88,76% dan tahun 2017 94,79%. “Semoga capaian ini semakin meningkat di tahun-tahun mendatang. » harap Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) Mahkamah Agung Nugroho saat memberikan sambutan pembukaan pada acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Secara Elektronik (E-LHKPN) di Hotel Redtop Jakarta Pusat, pada Selasa 13 Maret 2018.

Kegiatan ini adalah kerja sama antara Mahkamah Agung dengan proyek EU UNDP Support to the Justice Sector Reform in Indonesia (SUSTAIN). Giles Blanchi selaku Senior Advisor SUSTAIN mengatakan bahwa kegiatan hari ini tidak hanya mencakup sosialisasi Peraturan MA dan KPK terkait peraturan E-LHKPN yang baru namun juga akan dilaksanakan bimbingan teknis mengenai cara pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Giles mengatakan bahwa kegaiatan ini bertujuan untuk mempertahankan prestasi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya sebagai salah satu Lembaga/Kementrian yang tertinggi tingkat kepatuhannya dalam menyerahkan LHKPN. “Kami berharap hal ini terus dipertahankan oleh Mahkamah Agung.” Harap Giles.  

Pada kesempatan yang sama Giles mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas SUSTAIN dalam mendukung meningkatnya transparansi, integritas dan akuntabilitas Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

LHKPN merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara, sebagai salah satu penyelenggara negara Hakim di seluruh Indonesia harus mengisi dan melaporkan harta kekayaannya. Sesuai Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016, bahwa LHKPN yang harus dilakukan setiap tahun, kini sejak tahun 2017 Penyelenggara Negara dapat melaporkan harta kekayaannya secara online melalui aplikasi E-LHKPN yang dikembangkan oleh KPK. Terkait hal ini Kepala Badan Pengawasan MA Nugroho mengatakan bahwa semakin mudahnya mengisi LHKPN, diharapkan Tingkat kepatuhan semakin meningkat.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Para Ketua Kamar, Hakim Agung, Para Pejabat Eselon Satu MA, Hakim Yustisial MA serta undangan lainnya. Ketika berita ini diturunkan para peserta sedang mendapatkan materi cara mengisi LHKPN secara elektronik. (Azh/ RS/ photo: Pepy)