MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI/PERIKANAN BITUNG

HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Kelas IB Melaksanakan Mediasi Antara Ahli Waris Simon Tudus dan PT Pertamina (Persero)

Rabu, 24 Agustus 2022. dalam Kegiatan di Pengadilan

Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Kelas IB Melaksanakan Mediasi Antara Ahli Waris Simon Tudus dan PT Pertamina (Persero)

Bitung – Humas: Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Kelas IB, melaksanakan mediasi antara ahli waris Simon Tudus selaku Pemohon Eksekusi dan PT Pertamina (Persero) sebagai Termohon Eksekusi dalam Perkara Nomor 368/Pdt.G/1994/PN. Mdo jo. Putusan Banding Nomor 213/Pdt/1996/PT.Mdo jo. Putusan Kasasi MARI Nomor 3965 K/Pdt/1999 jo. Putusan Peninjauan Kembali MARI Nomor 237 PK/Pdt/2003, pada tanggal 24 Agustus 2022, bertempat di Ruang Command Center Kantor Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung.

Foto Acara Mediasi

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Kelas IB Bitung, Rahmat Sanjaya, S.H., M.H. beserta jajarannya, Panitera Iriany Sipayung, S.H., Panitera Muda Perdata, Rony Ansa, S.H., Panitera Pengganti, David Yohanes Makabimbang, S.H., sebagai mediator. Dari pihak ahli waris Simon Tudus diwakili oleh Kuasa Hukum, Alfrid Alexius Wawoh, S.H. dan mewakili PT Pertamina (Persero), IT Manajer, Rudi Mahendra yang didampingi Anneke V. Ansow selaku Kasi Perdata Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Kegiatan Mediasi dihadiri juga oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Flora Krisen, S.H., M.H.. Adapun pertemuan diadakan sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan eksekusi ganti rugi lahan pada putusan perkara tersebut secara damai.

Foto Acara Mediasi

Dalam kesempatan ini para pihak diberi kesempatan berunding untuk menentukan nilai ganti kerugian yang dapat dibayarkan. Namun, perundingan belum mencapai kesepakatan dikarenakan pihak yang berwenang untuk memutuskan nilai ganti kerugian dari PT. Pertamina (Persero) tidak hadir pada pertemuan tersebut.

Adapun pertemuan dimulai dari jam 10.00 WITA sampai dengan diakhiri pada jam 11.00 WITA dan ditunda untuk dilaksanakan kembali pada tanggal 12 September 2022. (Humas)