HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Pelaksanaan Sita Eksekusi Tanah di Kelurahan Girian Atas, Kota Bitung

Rabu, 08 Februari 2023. dalam Berita

Pelaksanaan Sita Eksekusi Tanah di Kelurahan Girian Atas, Kota Bitung

Bitung-Humas, 08 Februari 2023.

Pada hari Senin, 06 Februari 2023, Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung telah melaksanakan Sita Eksekusi (Executorial Beslag) atas sebidang tanah seluas 600 m2 di Kecamatan Girian Atas, Kelurahan Girian, Kota Bitung, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor 183/Pdt.G/2019/PN Bit berdasarkan permohonan eksekusi dengan Nomor register 129/SK/2020/PN Bit atas nama Yumna Salilung diwakili kuasanya H. Achmad Buchari, S.H., yang diterima di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Bitung pada tanggal 20 Desember 2022. Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan 8 (delapan) hari setelah Ketua Pengadilan Negeri Bitung memberikan teguran (Aanmaning) kepada termohon eksekusi agar secara sukarela melaksanakan isi putusan. Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut telah sesuai dengan pasal 1033 RV (Reglement op de Rechtsvordering) dan 206 (1) RBg (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura) mengenai Pelaksanaan Keputusan Hukum, dengan tetap memperhatikan SEMA No.89/K11018/M/1962 tanggal 25 April 1962, perihal cara pelaksanaan sita atas barang-barang tidak bergerak.

Adapun tahapan pelaksanaan eksekusi yang telah dilaksanakan ialah:

  • Persiapan Sebelum Pelaksanaan Eksekusi
    1. Mempelajari dan memahami Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung tentang perintah eksekusi terhadap objek perkara;
    2. Mempelajari dan memahami putusan pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi;
    3. Merencanakan dan menentukan hari dan tanggal pelaksanaan eksekusi;
    4. Melaksanakan perhitungan tentang biaya proses dan pelaksanaan eksekusi.
  • Pelaksanaan Sita Eksekusi
    1. Panitera, Panitera Muda Perdata, Panitera Pengganti dan Jurusita yang telah ditunjuk untuk melaksanakan eksekusi berangkat menuju objek eksekusi, menunggu pejabat terkait, satuan keamanan, Pemohon dan Termohon Eksekusi.
    2. Panitera Pengganti mewakili Panitera membacakan uraian Surat Tugas terkait pelaksanaan Eksekusi, membacakan Pelaksanaan Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi, membacakan Surat Penetapan Aanmaning dan membacakan Amar Putusan Kasasi.
    3. Jurusita membacakan Surat Penetapan perintah Sita Eksekusi;
    4. Jurusita membacakan Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi dengan menyebut secara rinci dan jelas mengenai objek yang dieksekusi, meliputi jenis, letak, batas-batas dan ukurannya;
    5. Jurusita dan 2 (dua) orang saksi menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut;

Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut tidak dihadiri oleh Termohon Eksekusi ataupun Kuasanya dan juga tidak dihadiri oleh Lurah Girian Atas selaku pejabat terkait. Adapun Sita Eksekusi tersebut dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Bitung, Iriany Sipayung, S.H., Panitera Muda Perdata Muldi, S.H., David Makabimbang selaku Panitera Pengganti, David Bujung selaku Jurusita yang ditunjuk, Eka Wijaya Silalahi, S.H., Analis Perkara Peradilan, Pemohon Eksekusi Yumna Salilung serta Kuasanya H. Achmad Buchari, S.H. Kegiatan Sita Eksekusi tersebut juga sekaligus sebagai pemeriksaan batas-batas wilayah objek eksekusi sesuai dengan keadaan sebenarnya, dimana Jurusita mencatat batas-batas sebelah Utara, Selatan, Barat dan Timur sesuai dengan keterangan warga setempat kemudian melakukan crosscheck kepada pemilik masing-masing tanah. Kegiatan tersebut dapat dilihat pada gambar berikut:

Foto Kegiatan

Foto Kegiatan

###
Bantu kami memperbaiki kualitas pelayanan dengan mengisi survey pelayanan melalui link berikut ini "http://s.id/survei_pnbit"

Jika Anda memiliki pertanyaan seputar Pelayanan, silakan datang ke Meja PTSP bagian informasi pada jam layanan (09.00-15.00 WITA). Terimakasih 🙏

Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Bitung

#PengadilanNegeriBitung
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa