HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Sosialisasi Implementasi E-Tilang Terpadu Wilayah Indonesia Tengah secara Online

Senin, 29 Agustus 2022. dalam Berita

Sosialisasi Implementasi E-Tilang Terpadu Wilayah Indonesia Tengah secara Online

Bitung – Humas: Pengadilan Negeri /Perikanan Kelas IB Bitung, mengikuti Sosialisasi Implementasi E-Tilang Terpadu secara online. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung RI, Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung RI Nomor 2/NK/KMA/3/2021 tanggal 23 Maret 2021 tentang Penegakkan Hukum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana selama ini pelaksanaan e-Tilang telah didukung oleh teknologi yakni penggunaan kamera CCTV dijalan sebagai bentuk pelaksanaan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Adapun kegiatan tersebut dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang diadakan di ruang Command Center Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bapak Rahmat Sanjaya S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bitung Bapak Acep Sopian Sauri S.H., M.H., bapak/ibu hakim diantaranya Paula Magdalena Roringpandey, S.H., Jubaida Diu, S.H., Yosefina Nelci Sinanu, S.H., Nur’ayin, S.H., Christy Angelina Leatemia, S.H., dan Rio Lerry Putra Mamonto, S.H.

Kegiatan sosialisasi kali ini melibatkan kepaniteraan, khususnya Kepaniteraan Pidana yang dihadiri oleh Panitera Muda Pidana Yose Rizal, S.H., dengan didampingi staf kepaniteraan pidana Purnama Cahaya Tinambunan, Amd.

Foto Kegiatan Foto Kegiatan

Berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung RI, Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung RI Nomor 03/KMA/IX/2021 tanggal 17 September 2021 tentang Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kegiatan pemutakhiran dan verifikasi data e-tilang dilakukan dalam bentuk Validasi dan Rekonsiliasi Data secara berkala, yaitu dilakukan setiap bulan dan dituangkan dalam berita acara.

Foto Format E-Tilang terintegrasi

Adapun Format E-Tilang terintegrasi dapat dilihat pada tampilan berikut:

Foto Kegiatan

Dalam sosialisasi tersebut, dihadiri pula oleh pihak terkait yakni perwakilan dari Bank Rakyat Indonesia selaku pihak penyelenggara pembayaran denda e-tilang. Sementara untuk proses pembayaran dapat dilakukan melalui rekening BRI baik secara online melalui mobile banking, via ATM maupun via mesin EDC. Adapun alur data dan alur pembayaran serta syarat pengembalian sisa titipan denda tilang dapat dilihat dalam tampilan berikut:

Foto alur data dan alur pembayaran

Foto alur data dan alur pembayaran

Foto alur data dan alur pembayaran

Foto alur data dan alur pembayaran

(Humas)