Jam Kerja Saat Bulan Ramadhan


Sesuai Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan adalah sebagai berikut.
Senin s.d. Kamis:
Jam Kerja: Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 WITA
Jam Istirahat: Pukul 12.00 s.d. Pukul 12.30 WITA
Jumat:
Jam Kerja: Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.30 WITA
Jam Istirahat: Pukul 11.30 s.d. Pukul 12.30 WITA
###
Bantu kami memperbaiki kualitas pelayanan dengan mengisi survey pelayanan melalui link berikut ini http://s.id/survei_pnbit
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar Pelayanan, silakan datang ke Meja PTSP bagian informasi atau melalui WA di nomor 0821-9283-6454 pada jam layanan (09.00-15.00 WITA). Terimakasih
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Bitung
#PengadilanNegeriBitung
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa