Pencairan Dana Konsinyasi Pada Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Kelas IB

Bitung-Humas: Bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung melaksanakan penyerahan dana konsinyasi Pembebasan Lahan Jalan Tol Manado – Bitung kepada pihak yang berhak, atas nama Agus Royke Awondatu, dkk. Rabu, 14 Desember 2022.
Konsinyasi atau Penitipan Ganti Kerugian diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Salinan Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (“Perma Penitipan Ganti Kerugian”).
Secara umum, dapat dijelaskan bahwa, konsinyasi itu adalah uang ganti rugi yang dititipkan Instansi yang memerlukan tanah kepada Pengadilan untuk penyalurannya. Dimana pada penyaluran kepada yang berhak, pihak yang menitipkan uang ganti rugi (Instansi yang memerlukan tanah), mengeluarkan surat pengantar disertai kelengkapan berkas lainnya sesuai peraturan guna pencairan dananya kepada yang berhak. Yang dapat menunda pencairan dana konsinyasi seperti 3 (tiga) hal yang telah diuraikan di atas: 1. Tanah dalam sengketa, 2. Tanah diletakkan sita dan 3. Tanah menjadi jaminan di bank. Dapat ditarik kesimpulan bahwa, apabila tanah sudah lengkap berkas (penerima ganti rugi), tetap membutuhkan pengantar dari pihak yang menitipkan uang ganti rugi.
Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Kelas IB berkomitmen untuk menyelesaikan konsinyasi atau ganti rugi yang dititipkan di pengadilan. Untuk itu bagi pihak yang berhak dapat mengajukan pencairan konsinyasi dengan langsung datang ke kepaniteraan Pengadilan dan membawa surat pengantar dari PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado Bitung beserta kelengkapan lainnya atau apabila Tim Pelaksana Pengadaan Tanah telah berakhir masa tugasnya, maka surat surat pengantar dimohonkan pada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
Artikel terkait
Pencairan Dana Konsinyasi a.n. Jespina Sumaili