Features
Hak & Kewajiban Pemohon Informasi, Hak & Kewajiban Pengadilan
HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI
Hak Pemohon Informasi
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Orang berhak:
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan lnformasi Publik melaluicpermohonan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang -undangan.
- Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
- Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan
Kewajiban Pengguna Informasi
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
HAK DAN KEWAJIBAN PENGADILAN
Hak Pengadilan
Pengadilan Berhak
- Menolak memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.;
- Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik;
- Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elektronik yang diminta dalam hal telah tersedia dalam sistern informasi pengadilan.
Kewajiban Pengadilan
- Pengadilan berkewajiban:
- mengikuti standar pelayanan, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi yang ditetapkan dalam lampiran keputusan ini;
- menetapkan dan memutakhirkan DIP;
- membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik;
- menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi; dan
- melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik
- Kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan memperhatikan:
- perlindungan Data Pribadi yang ditentukan Peraturan Perundang-undangan;
- pengaburan Informasi sebagaimana dimaksud dalam pedoman ini; dan
- pemenuhan aksesibi litas bagi Penyandang Disabilitas;
Alur Permohonan Informasi
SK Biaya Salinan
Daftar Informasi Publik
Selengkapnya:
Arsip Dokumen PPID